Namun informasi tersebut belum bisa dipastikan, karena tidak ada yang menyebutnya berada di luar negeri.
“Tidak terdapat permohonan maupun pengurusan izin perjalanan dinas ke luar negeri,” lanjut Triadi.
Baca: Masih Berlumuran Darah, Bayi Laki-laki di Trenggalek ini Dibuang di Tempat Pembuangan Anak Kucing
Dari rangkaian kronologi tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat kesimpulan, Bupati Trenggalek berkewajiban untuk melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati telah meninggalkan kewajiban sebagai pejabat publik tanpa izin.
“Pada prinsipnya, manakala bupati dan wakil bupati tidak berada di tempat, terdapat pemahaman oleh instansi pemerintah kabupaten, tujuannya bepergian adalah untuk kepentingan kedinasan” ucap Triadi, sambil membacakan lembar rilis soal kasus Muhammad Nur Arifin ini.
Selanjutnya, atas penyampaian laporan tersebut, pada Senin (21/1/2019), Gubernur Jawa Timur meminta bupati Trenggalek untuk segera memberi laporan lengkap terkait keberadaan wakil bupati mulai tanggal 9 Januari 2019.
Hal ini dikarenakan, sebagai pejabat publik yakni wakil bupati, tidak berada di tempat dan tidak melaksanakan sebagai tugas negara tanpa izin.
“Dalam rapat pimpinan hari ini, wakil bupati tidak berada ditempat untuk turut hadir dalam rapat pimpinan,” ujar Triadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Emil Dardak di Trenggalek Menghilang sejak 9 Januari 2019"