News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Pasuruan Pakai Kode 'Manten' untuk Sandi Calon Pemenang Proyek yang Siap Setor 10 Persen

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Tangkap Tangan - Tersangka selaku Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10). KPK menetapkan dan menahan Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD 2018 setelah yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan KPK di Pasuruan, Jawa Timur Kamis (4/10) kemarin. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dalam kasus ini, diduga sejak awal telah ada kesepakatan bila Setiyono akan memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.

Proyek tersebut digadang-gadang berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.

Fee 10 persen

Sebelumnya, sidang lanjutan dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Anggaran 2018 ke tingkat penuntututan.

Sidang itu berlangsung di Ruang Cakra, PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Senin (21/1/2019) siang. Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendry Sianipar.

Saat itu, terdakwa penyuap dari pihak kontraktor bernama Muhammad Baqir (31) duduk di kursi pesakitan.

Dengan mengenakan kemeja dengan strip biru, celana kain hitam dan pantofel hitam, ia lantas menyampaikan keterangannya secara lugas saat persidangan.

Ketika itu, JPU membuka sejumlah rekaman percakapan suara yang dilakukan Baqir dan beberapa orang yang dilakukan sebelum Operasi Tangkap Tangan ( OTT) berlangsung.

Salah satunya adalah rekaman suara antara penyuap dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo pada 22 Agustus dan 12 September 2018.

"Ini percakapan terkait Plut senilai Rp 2,3 miliar terkait pembangunan gedung layanan usaha terpadu, benar?" Tanya JPU kepada Baqir, Senin (21/1/2019).

"Iya pak, benar," aku terdakwa.

Tak berselang lama, lantas JPU memutarkan percakapan kembali.

Suasana sidang langsung berubah hening nan serius sembari memandangi dinding yang disorot cahaya proyektor, yang menampilkan bukti percakapan Baqir dan Dwi Fitri beserta rekaman suara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini