TRIBUNNEWS.COM - Dirut PDAM Ende, Soedarsono bersama seorang stafnya atas nama Muhammad Kurniadi Mandaka ditahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (22/1/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Soedarso dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan bahwa pada Selasa, (22/1/2019) pukul 09.00 wita telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2015 dan Tahun 2016 pada PDAM Tirta Kelimutu Kabupaten Ende, dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Ende ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Dikatakan kedua tersangka masing masing Soedarsono B.Sc.Km, Kes.Ling (Direktur PDAM Tirta Kelimutu Kabupaten Ende) dan Muhammad Kurniadi Mandaka (Karyawan PDAM Tirta Kelimutu Kabupaten Ende) berada di Kejaksaan Negeri Ende sejak pukul 09.00 wita dan telah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari, Sudarso,SH,Tony Aji Kurniawan, Abdon Toh,SH,Teresia Weko,SH,Bagus Gede, M.W.A SH dan Okky P Ajie,S.H, sampai dengan pukul 13.00 wita.
Dikatakan selesai dilakukan pemeriksaan oleh JPU, kedua tersangka langsung ditahan Kepala Kejaksaan Negeri Ende dengan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor: Print-01 dan 02/P.3.14/Ft.1/01/2019 tanggal 22 Januari 2019.