TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Semua tempat kerja di Kota Surabaya bakal ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Hal ini seiring dengan dibahasnya rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sedang digodok di DPRD Kota Surabaya.
Untuk merumuskan Perda tersebut, Selasa (22/1/2019) hari ini, Pansus Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok memanggil aliansi masyarakat korban tembakau untuk dimintai pendapat tentang penyusunan raperda ini.
Hasilnya, banyak yang mengeluhkan perokok pasif mendapatkan efek buruk dari perokok yang ada disekitarnya.
Sehingga tidak adil jika para korban perokok harus menanggung dampak negatif dari rokok lantaran menjadi perokok pasif di tempat mereka bekerja.
"Hari ini kami hearing untuk solving problem dengan nara sumber mereka yang aliansi masyarakat korban tembakau. Mereka menceritakan satu orang yang menderita kanker pita suara karena sepuluh tahun bekerja di tempat yang pekerjanya banyak merokok," tegas Anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Surabaya, Ibnu Shobir.
Bahkan kondisi ibu yang diceritakan tersebut, kata Ibnu Shobir, kini tidak bisa bicara dampak dari lingkungan kerjanya yang dipenuhi para perokok.
Dia yang tidak merokok juga harus menanggung dampak lantaran harus bekerja dalam lingkungan yang sama.