TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri meminta Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin segera menghadap Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk menjelaskan alasan kenapa ia menghilang.
Mas Ipin, sapaannya, diketahui meninggalkan tugas sejak 9 Januari 2019.
Kemudian, pada 19 Januari 2019, Mas Ipin resmi disebut meninggalkan tugas sebagai Wakil Bupati tanpa keterangan dalam surat Gubernur Jawa Timur yang dibacakan pada 21 Januari 2019.
"Apapun alasannya, agar segera berkomunikasi dengan Bupati Trenggalek dan menghadap Gubernur Jatim untuk jelaskan duduk persoalannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (22/1/2019).
Tak hanya kepada Bupati Trenggalek dan Gubernur Jatim, Mas Ipin juga perlu menjelaskan duduk masalahnya kepada masyarakat.
Sempat Menghilang, Wakil Bupati Trenggalek Diminta Kemendagri Segera Menghadap Gubernur Jatim
Editor: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger