Apalagi lazimnya, kalau dinarasikan, nilai 80 ke atas disetarakan dengan ‘disarankan’, angka 70-an disetarakan dengan ‘dipertimbangkan’ dan angka 60 ke bawah biasanya disebut ‘tidak disarankan’ untuk menduduki jabatan yang sedang dilelang.
Menurutnya, memang saat proses seleksi terjadi masyarakat sulit untuk melakukan pemantauan. "Akan sulit bagi masyarakat untuk bisa melihat, bisa terlibat langsung dalam proses seleksi lelang jabatan ini," tutur Mulyadi.
Ia mengatakan jika masyarakat merasa ada yang tidak transparan saat proses lelang jabatan terjadi dapat melaporkannya melalui Komisi ASN.
"KASN harusnya dilibatkan dari awal, sehingga bisa melihat apakah proses lelang jabatan yang ada sudah sesuai atau belum. Kalau ada hal yang mencurigakan nanti KASN akan menindaklanjuti dengan melapor ke Kemenpan-RB," ucap Mulyadi.
Sekedar diketahui, proses lelang jabatan Sekda ini dimulai awal Desember 2018. Tercatat ada 10 peserta pendaftar yang ikut bertarung memperebutkan kursi eselon 1 Pemprov Sulsel ini.
Empat diantaranya adalah pejabat Pemprov Sulsel, sedangkan selebihnya berasal dari luar Sulsel.Berkas hasil lelang diketahui akan diproses Kementerian Dalam Negeri RI untuk di teruskan dan di SK-kan oleh Presiden RI Joko Widodo.