TRIBUNNEWS.COM -- Kasus seorang wanita berinisial PR (18) asal Kalianda, Lampung Selatan yang dipaksa berhubungan intim dengan ayah kandungnya membuat miris banyak orang.
Korban dipaksa bersetubuh dengan ayah kandungnya atas perintah suami sirinya, K yang merupakan narapidana kasus narkoba.
Tak hanya itu, PR bahkan dipaksa melayani nafsu bejat teman dan anak kandung suami sirinya.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika tersebarnya video mesum yang ternyata adalah video korban dengan ayah kandungnya, M (53).
Pihak Polres Lampung Selatan pun telah menetapkan K sebagai tersangka.
Bahkan, disebut-sebut ayah korban pun diusir dari kampung akibat video mesumnya tersebar.
Berikut sederet fakta soal remaja yang dipaksa berhubungan intim dengan ayah kandungnya, dikutip dari Tribun Lampung :
1. Berawal Dari Video Mesum Tersebar
Kasus ini bermula saat tersebarnya video hubungan intim yang tersebar di grup WhatsApp.
Dikutip dari Tribun Lampung, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya tidak seperti yang beredar di masyarakat.