News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Camat dan Kadis di Cirebon Sebut Jual Beli Jabatan Baru Ada Saat Sunjaya Jadi Bupati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Camat Beber Rita Susana dan Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin, Kepala Dinkes Eni Suhaeni serta Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah sempat dihadirkan sebagai saksi di kasus korupsi suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, dengan terdakwa Gatot Rachmanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (23/1).

Pada sidang itu, Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra turut dihadirkan.

Menurut empat saksi itu dalam keterangannya di persidangan menyebutkan, fenomena jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon baru terjadi saat kepemimpinan Sunjaya.

"Jadi waktu Bupati Dedi Supardi, setahu saya tidak ada istilah jual beli jabatan. Mulai ada saat Bupati Sunjaya," ujar Mahmud di persidangan.

Jaksa KPK Arin Kaniasari menanyakan ulang pada saksi Rita, Eni dan Neneng soal pernyataan Iing tersebut.

Ketiganya membenarkan bahwa jual beli jabatan memang hanya terjadi saat kepemimpinan Sunjaya.

"Iya memang tidak ada jual beli jabatan kalau sebelum pak Sunjaya," ujar Eni yang dibenarkan pula oleh saksi Neneng dan Rita.

Baca: Menghadap Jokowi, Ryamizard Ryacudu Lapor Banyak Perwira TNI Belum Dapat Jabatan

Di persidangan kemarin, Sunjaya dalam keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik KPK membenarkan bahwa ia mulai menjual beli jabatan pada 2016.

Itu diberlakukan pada ASN yang mendapat promosi atau mutasi, dengan melibatkan pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Cirebon ‎karena sempat jadi tim sukses.

Hanya saja, sepanjang persidangan saksi Sunjaya, ia yang berasal dari PDI Perjuangan itu banyak membantah keterangannya, termasuk membantah isi BAP keterangannya soal jual beli jabatan diberlakukan pada 2016.

"Saya sudah mencabut keterangan di BAP itu," ujar Sunjaya. Namun, jaksa KPK Arin menyangkal Sunjaya mencabut keterangannya itu di BAP karena tidak ada lampiran atau keterangan sudah dicabut.

Bagi empat saksi yang hadir itu, jual beli jabatan masih jadi rumor sebelum operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2018. Menurut Iing dan Eni yang keduanya mendapat promosi jadi camat dan Eni jadi kepala dinas, rumor beli jabatan itu hanya omongan-omongan biasa.

"Kami juga tidak tahu berapa nilainya karena kami tahunya dari mulut ke mulut saja. Tapi setelah kami dilantik, ternyata memang ada. Saya beri Rp 150 juta ke pak Sunjaya," ujar Eni.

Hal senada dikatakan Iing. Ia tidak pernah tahu harus berapa setor ke Sunjaya setelah dipromosikan jadi camat.

"Tapi dari awal tahu harus ada uang. Makanya saya setor Rp 80 juta," kata Iing. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini