News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Terkait Illegal Mining, Polisi Diminta Tindak Tegas PT BPS

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/Lokasi penambangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM Agung Purwanto menegaskan Polri seharusnya menindak tegas PT BPS di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Yang memberikan izin daerah dan gubernur kan sudah mencabut izinnya. Seharusnya aparat sudah menindaknya," kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

"Itu diduga sudah masuk illegal mining," tegasnya.

Kementerian ESDM selama ini hanya menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka ini menyidik kemungkinan keterlibatan ASN di daerah terkait keterlibatan dalam pemberian izin dan 'pembinaan' pemilik izin tambang.

"Kalau perusahaan ilegal apa yang harus dibina," selorohnya.

Permasalahan pertambangan di daerah, kata Agung, memang sangat kompleks. Permasalahan pertambangan ilegal dan juga perusahaan tambang yang tidak memenuhi keharusan clean and clear (CnC) juga sangat banyak.

"Perusahaan non clean and clear harus dicabut izinnya. Kami sudah melaporkan daftar perusahaan-perusahaanya ke KPK," ujarnya.

Baca: Menyamar Jadi Orang Gila Lagi, Baim Wong Sampai Tak Dibukakan Pintu Seusai Dikasih Duit Ayahnya

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kementerian ESDM RI, Rabu (23/1/2019).

Mereka menuntut Kementerian ESDM RI untuk segera memberikan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BPS  akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.

Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, menuding perusahaan  melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan.

“Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP perusahaan  atas kejahatan pingkungan dan ilegal mining, serta penipuan terhadap negara yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan,” ujarnya.

Diberitakan PT BPS  izinnya dicabut gubernur Sultra karena tidak melakukan penambangan nikel. Sementara IUP yang dikantongi hanya menambang batu.

Perusahaan itu  juga diduga melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini