Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Bawaslu Kabupaten Cirebon membubarkan dua kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon anggota legislatif karena terbukti telah melanggar aturan pemilu 2019.
Kampanye tersebut dibubarkan oleh petugas pengawas kecamatan dan pengawas desa Bawaslu Kabupaten Cirebon pada Sabtu (26/1/2019) dan Minggu (27/1/2019) di Kecamatan Tengah Tani dan Kecamatan Weru.
Adapun caleg yang melanggar aturan kampanye itu berinisial AW, Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional dan N Caleg DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat menjelaskan, saat melakukan kampanye terbatas, panitia penyelenggara kampanye tak bisa menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Baca: Bayi Pasangan Arif Akbar-Suci Nur Punya Nama Unik, Panjangnya hingga 19 Kata
"Kalau di regulasinya, pengawas mempunyai kewenangan untuk membubarkan dan itu sudah dilakukan oleh teman-teman pengawas," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Senin (28/1/2019).
Menurutnya, upaya pembubaran itu merupakan sebuah tindakan Bawaslu kepada siapapun peserta pemilu yang melakukan kampanye tanpa memiliki STTP.
Oleh sebab itu, ia mengimbau, seluruh caleg agar mengikuti prosedur yang telah ditentukan saat hendak berkampanye.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Bawaslu Bubarkan Kampanye Caleg PAN dan Caleg Demokrat di Kabupaten Cirebon