News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lany Menyesal Melakukan Kekerasan hingga Bayi Kembar yang Baru Dilahirkannya Meninggal

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dafriana Wulansari alias Lani (20) terus menangis saat menyampaikan pembelaan lisannya di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/1/2019).

Di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama, Lani mengaku menyesal dan belum bisa memaafkan dirinya sendiri atas perbuatannya.

Ia telah melakukan kekerasan terhadap anak kembar yang baru saja dilahirkannya hingga meninggal dunia.

Pembelaan diajukan Lani, menanggapi tuntutan pidana penjara 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya sulit memaafkan diri saya sendiri. Pada saat itu saya tidak tahu apa yang saya lakukan. Sehingga saya gelap mata. Saya tidak tahu apa yang ada dalam pikiran saya saat itu. Sehingga saya membuat perbuatan sekeji itu, sungguh saya sangat menyesal," ucapnya sembari menangis sesenggukan.

Lani mengatakan, selama ditahan dia mencoba belajar menerima kenyataan. Apa yang telah diperbuatnya itu, tidak ada alasan pembenaran.

"Selama proses penahanan saya belajar menerima kenyataan. Memaafkan diri saya sendiri. Saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melawan hukum," katanya.

Baca: Mobil Tercebur ke Sungai Brantas Ditemukan di Kedalaman 15 Meter, 3 Korban Tewas Dievakuasi

"Saya mohon kemurahan hati ibu hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Saya masih muda, saya ingin memperbaiki diri saya," pinta Lani.

Terhadap pembelaan lisan yang disampaikan Lani, Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi langsung menanggapi pembelaan terdakwa, secara lisan pula.

Jaksa Ari Suparmi menegaskan, tetap pada tuntutan yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.

Usai para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda sidang.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, mengagendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, jaksa telah menuntut Lani dengan pidana penjara selama 14 tahun. Dan denda Rp 10 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Lani dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini