Disebutkan dalam dakwaan itu, bahwa terdakwa Lani adalah setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh orang tuanya.
Baca: Bayi Pasangan Arif Akbar-Suci Nur Punya Nama Panjang hingga 19 Kata
Oleh karena itu, Lani dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dibeberkan dalam berkas perkara, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak di Jalan Ratna, Denpasar Timur.
Awalnya, seorang saksi mendapat informasi dari anak kos yang mencium bau busuk, kemudian saksi bersama anaknya menuju sumber bau tersebut yang berada tepat di lorong sebelah kos.
Setelah tiba di lokasi itu, saksi melihat ada tas warna cokelat.
Lalu diambil menggunakan kayu dan dibawa ke luar dari lorong itu.
Kemudian tas tersebut dibuka oleh saksi lainnya dan terlihat di dalam tas ada bayi yang sudah tidak bernyawa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Lani Memohon Keringanan Hukuman setelah Membuat Anak Kembar yang Baru Dilahirkannya Meninggal