TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Satu lagi modus kejahatan yang bikin heboh masyarakat Makassar.
Telah terjadi pencurian dana dari nasabah di Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Toddopuli, Makassar.
Ternyata pelakunya tak lain adalah pegawai teller Bank BRI Toddopuli, Rika Merdekawati (28) mempunyai modus sederhana menilep nasabah.
Kasus tilep atau pencurian uang Bank BRI, diungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, di gedung Ditreskrimsus Polda, Rabu (30/1/2019).
Kata Dicky, Rika melakulan pencurian uang para nasabah Bank BRI Toddopuli cabang Panakkukang Makassar dengan cara menggunakan dua slip penyetoran.
"Caranya pelaku mencuri uang nasabah bank dengan memakai dua slip, satu slip dipakai antara pelaku dan nasabah, satu slip disetor ke pihak Bank," kata Dicky.
Baca: Bantah Jadi Penyebab Cerai Ahok & Veronica Tan, Fifi Lety Justru Ungkap Kesaksiannya di Singapura
Kombes Dicky menjelaskan, Rika telah melakukan pencurian uang penyetoran nasabah ke Bank sejak April 2018.
Tapi aksi Rika ini diketahui BRI awal 2019.
Lanjut Dicky, selama ini tersangka Rika telah meraup keuntungan dari kejahatan menilep uang senilai 2,3 miliar, dari 47 nasabah dan dari 50 buku rekening.
"Jadi pelaku sudah meraup keuntungan 2,3 miliar. Pelaku beraksi dari April 2018 sampai Desember, pelaku beraksi secara sendiri-sendiri," jelas Kombes Dicky.
Pelaku Rika ditangkap berdasar Laporan Polisi (LP) nomor LPB / 27 / 1 / 2019 / SPKT / 17 Januari 2019, pelapor BRI Toddopili cabang Panakkukang.
Begini Modus Penipu Wajo Atas 115 Nasabah Bank BRI
Polda Sulsel bongkar praktek penipuan menggunakan laman Website Bank BRI palsu, dan mengamankan warga Wajo.
Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, dalam praktek penipuan memakai laman BRI palsu, dilakukan oleh dua tersangka.
Tersangka yang berhasil ditangkap tim Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus ialah warga asal Kabupaten Wajo, Suparman alias Suppa (30) dan rekannya Ikshan.
"Kedua tersangka berhasil menipu 115 nasabah, keduanya punya peran masing-masing," kata Yudhiawan saat rilis kasus itu di Polda Sulsel, Jumat (11/1/2019).
Suppa berhasil ditangkap tim Subdit II Cyber Crime Polda Sulsel. Sementara Ikhsan kinienjadi buronan, dialah yang diduga menjadi otak pembuatan Web.
Kata Yudhiawan, peran Suppa hanya sebagai pembuat akun Gmail dan juga Google. Setelah itu, akun itu didaftarkan Ikhsan untuk membuat Web BRI palsu.
Setelah dibuat, Ikhsan kemudiak kirim akun Web tersebut ke Suppa. Dari situ, Suppa langsung jalankan prakteknya. Ia lalu menyebarkan SMS ke nasabah BRI.
"SMS atau pesan singkat itu disebarkan secara acak tentang pinjaman dananya dengan bunga yang sangat rendah di web rupiahrendah.com," ujar Yudhiawan.
Usai disebar, nasabah bank BRI yang terjebak dengan pesan SMS kemudian akan dituntun untuk mengunjungi Web BRI palsu, dan operator Ikhsan beraksi.
Jika nasabah mengklik web tersebut, nasabah yang sudah memilik rekening BRI, harus dipotong sebanyak 10 persen dari pinjamannya, itu sebagai jaminan.
Kombes Yudhiawan menjelaskan, usai proses itu dilalui. Iksan meminta korban untuk mengisi data yang ada didalam website bank BRI yang dibuat pelaku.
"Jadi setelah korban isi data, otomatis username dan pasword ATM ataupun di rekening akan diketahui pelaku leluasa ?menguras isi rekening," jelas Yudhiawan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Aondani mengatakan, kasus ini telah dilapor sejak Oktober 2018 oleh pihak BRI ke tim penyidik Cyber Polda.
"Setelah itu tim kami menyelidiki kasus ini, karena ada transaksi-transaksi yang mencurigakan hilang dari buku rekening para nasabah bank BRI," ungkap Dicky.
Penelusuran tersebut dibantu dengan pihak BRI pusat, karena tercatat ada 115 nasabah yang melapor ke BRI setelah tahu, tabungan dalam rekaning habis.
"Mayoritas korbannya berada di Sulsel dari 115 nasabah tersebut, sehingga tim kami bekerja cepat dan berhasil melacak pelakunya berada di Wajo," lanjutnya. (Darul Amri Lobubun)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologi Lengkap Teller Bank BRI Toddopuli Curi Rp 2,3 Miliar Uang Nasabah, Begini Keadaannya Kini