TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - M Gufron (39), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, Gufron nekat menipu dengan menjual tanaman ubi kayu bukan miliknya kepada Tamaji (67), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
"Begitu mendapat laporan dari korban, pelaku langsung kami amankan. Sekarang pelaku kami titipkan di sel tahanan Polres Blitar Kota," kata Kapolsek Srengat, Kompol Putut Suhermanto, Kamis (31/1/2019).
Kasus itu bermula ketika Gufron mendatangi rumah Tamaji di Desa Sidorejo, Ponggok, pada Selasa (22/1/2019).
Kedatangan Gufron untuk menawarkan tanaman ubi kayu siap panen kepada Tamaji.
Tanaman ubi kayu itu berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat.
Tamaji dan Gufron sebelumnya tidak saling kenal.
Saat itu, Gufron mengaku bernama Galih kepada Tamaji.
Gufron menawarkan tanaman ubi kayu siap panen seharga Rp 10 juta.
Setelah tawar menawar, akhirnya Gufron menjual tanaman ubi kayu seharga Rp 7,2 juta ke Tamaji.