TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketut Is (40) kembali dilaporkan ke Polresta Denpasar karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YY (32).
Padahal Ketut Is belum lama bebas dari penjara.
YY melaporkan suaminya pada Rabu 30 Januari 2019 ke SPKT Polresta Denpasar pukul 15.00 Wita.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan membenarkan laporan tersebut dan telah menerima laporan kasus yang diduga melibatkan seorang pentolan organisasi massa (ormas) itu.
"Ya benar dia (Ketut Is) dilaporkan istrinya karena kasus KDRT. Kami selidiki lebih lanjut terlebih dahulu. Korban sudah visum dan kami masih menunggu hasilnya," ucap Kompol Wayan Arta, Kamis (31/1/2019) sore.
Baca: Bule Mengamuk hingga Obrak-abrik Kantor Konjen Swiss di Denpasar, Petugas Terpaksa Membiusnya
Dari keterangan sumber mengatakan peristiwa ini terjadi di rumahnya Jalan Seroja, Denpasar Timur, pukul 13.00 Wita, Rabu (30/1/2019).
Dalam laporannya disebutkan Ketut Is (40) pulang ke rumah lalu tanpa sebab marah-marah dan langsung menganiaya korban.
Rambut korban dijambak, perutnya ditendang dan dipukul bagian mata sebelah kanan sebanyak satu kali.
Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada mata kanan dan kepala sakit.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Pentolan Ormas Dilaporkan Kasus KDRT, Begini Kata Polisi