News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Uang Pengganti Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Diperberat Jadi Rp 601 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Abu Bakar pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap. Abubakar pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 485 juta. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hukuman ganti kerugian terhadap ‎Eks Bupati Bandung Barat Abubakar yang terjerat kasus suap gratifikasi dari kepala dinas di Pemkab Bandung Barat diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi Jabar.

Jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding atas putusan terhadap Abubakar tersebut.

Vonis banding itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jabar yang memeriksa banding kasus ini, yakni Hakim Ketua Muchtadi Rivaie SH MH dengan hakim anggota Berlin Damanik SH M.Hum dan Muhyana Sukandar SH MH pada Jumat 25 Januari di Bandung.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada 17 Desember 2018 nomor putusan 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN sekadar mengenai pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Muchtadi, seperti dalam amar putusan yang diterima Tribun Jabar dari Panitera Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (1/2/2019).

Baca: Bule Mengamuk hingga Obrak-abrik Kantor Konjen Swiss di Denpasar, Petugas Terpaksa Membiusnya

Dengan keputusan itu sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut: menyatakan terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 601 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana 1 tahun," ujar hakim.

Kemudian, putusan lainnya berupa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Menetapkan uang setoran Rp 100 juta ke rekening KPK dinyatakan dirampas untuk negara dan dipergunakan untuk membayar ganti kerugian," ujar hakim.

Baca: Oknum Pilot Diduga Curi Jam Tangan di Bandara Ngurah Rai Seharga Rp 4.950.000, Aksinya Terekam CCTV

Vonis banding tersebut menambah biaya ganti kerugian.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Abubakar divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan dena Rp 200 juta karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

"Menghukum uang pengganti sejumlah Rp 485 juta yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Abubakar, I Dewa Gede Suardita pada 17 Desember 2018.

Vonis pengadilan banding yang menambah hukuman ganti rugi untuk Abubakar juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK pada tuntutannya yang dibacakan pada Pengadilan tingkat pertama.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK, Abubakar menerima suap/gratifikasi dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat.

Uang itu digunakan untuk pemenangan istrinya, Elin Marliah yang maju di Pilkada Bandung Barat 2018 yang berpasangan dengan Maman S Sunjaya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pemberian uang itu dilandasi perintah Abubakar kepada para kepala dinas. ‎(men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini