Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS--KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Satu orang pengguna pil ekstasi di Labuan Bajo, laki-laki berinisi LR (29) berhasil dibekuk oleh 7 orang personil Satuan Narkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) di kosnya yang beralamat di Gang Pengadilan Labuan Bajo.
Pria tersebut merupakan karyawan ekspedisi pelayaran, berasal dari Kartasura, Jawa Tengah (bukan Jawa Timur).
Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumowardono, SIK menyampaikan itu saat konferensi pers pada Hari Jumat (1/2/2019).
Penggerebekan dan penangkapan terhadap pria itu kata dia, berlangsung pada tanggal 24 Januari 2019 jam 02.00 Wita dini hari.
Selain pil ekstasi, alat pengisap sabu-sabu yang terbuat dari dot susu bayi berhasil disita.
"Barang bukti berupa satu setengah butir pil ekstasi yang disembuyikan di dalam senter. Memang ini tidak banyak tetapi sangat berbahaya apalagi Labuan Bajo merupakan daerah tujuan wisata. Baik dalam jumlah besar atau kecil, tetap kita kejar dan kita ungkapkan," kata Julisa.
Pria tersebut dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 12 tahun.
Hingga saat ini pihak kepolisian sedang mendalami kasus itu untuk mengetahui ada atau tidaknya jaringan.
Pengguna pil ekstasi itu mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara memesan dari temannya di Jawa.