Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Siswi SD korban pemerkosaan dan keluarga tidak melaporkan atau mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang.
DInas PPPA Kota Kupang mengaku selalu merespon apabila ada pengaduan, namun jika sudah diranah hukum maka dinas tidak bisa mengintervensi.
Ini dikatakan Kepala Dinas PPPA Kota Kupang, Muri Soengkono melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Drs Alex Poela ,Senin (4/2/2019). .
" Kasus itu sudah dilaporkan ke pihak berwenang, karena itu kami tidak bisa mengintervensi. Kami hanya bisa ke pihak berwenang dalam hal ini kepolisian yang menangani kasus itu setelah ada progres," kata Alex.
Dijelaskan,tugas dan fungsi Dinas PPPA Kota Kupang adalah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
"Kita hanya sebatas melakukan sosialisasi. Sementara untuk pendampingan itu tidak dan biasanya korban dan keluarga langsung lapor ke pihak berwajib," katanya.
Dia mengatakan, selama ini adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kupang selalu ditempuh jalur hukum.
"Kalau sudah di ranah hukum,maka kami tidak ikut campur. Bahkan,biasa ada kasus pun, korban dan keluarga mencari pendamping di luar. Mereka biasa mengadu di rumah perempuan," ujarnya.