TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Masa kampanye hampir memasuki 5 bulan. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gresik mengaku telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (AKP).
"Kalau sejak awal kampanye 23 September 2018 sampai 16 Januari 2019 ada 1.730 APK yang melanggar," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, Syafiq, Kamis (7/2/2019).
Adapun pelanggaran APK yang tercatat, mulai APK yang diikat ditiang listrik, di ikat ditiang penerangan jalan umum (PJU), diikat ditiang telpon dan dipaku di pohon tanaman penghijauan.
Baca: Adi Saputra, Pemuda yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 28 Tahun 2018, tentang pengawasan kampanye pemilu, pasal 24 ayat (1) huruf d, berbunyi: pengawasan penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal (19) ayat 1 huruf c dilakukan dengan memastikan bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut yaitu di tanaman dan pohon.
Baca: Mobilnya Terlacak GPS Jatuh ke Jurang, Sudah 13 Hari Kadek Rifki Belum Ditemukan
Larangan tersebut juga sudah dilakukan sosialisasi kepada para pengurus partai politik (Parpol) ditingkat Kabupaten Gresik.
Sehingga, dari banyaknya APK yang masih melanggar, dikawatirkan adanya komunikasi yang tidak sampai kepada relawan, tim sukses dan tim kampanye.
"Jadi kita tetap menjalankan tugas dengan tetap menertibkan APK yang melanggar aturan," katanya.
Baca: Banyak Pesawat Lion Air Menganggur di Bandara Soekarno-Hatta Gara-gara Sepi Penumpang
Penertiban APK dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Gresik secara serentak.
"Kita ajak pengawas tingkat desa dan kelurahan bersama Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar," kata Ali Sugiarto, Panwaslu Kecamatan Gresik.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Lima Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Gresik Tertibkan 1730 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan