Laporan Wartawan Banjarmasin Post Helriansyah
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanahbumbu membekuk dua orang diduga pengedar narkotia jenis sabu-sabu, Rabu (6/2/2019).
Kedua pelaku adalah Rusli dan Lalu, warga Dusun I, Desa Bulurejo, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanahbumbu.
Mereka diamankan di rumah masing-masing.
Tersangka Rusli sempat ingin melarikan diri saat akan diringkus.
Ia juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang empat paket sabu-sabu disekitaran samping rumahnya.
Namun sayang upaya pelaku sempat diketahui petugas, meski perlu waktu sekitar satu jam mencari.
Petugas menemukan empat paket sabu dengan berat 1,41 gram.
Baca: Kerap Begadang Saat Syuting Video Klip, Reva Alexa Mengaku Konsumsi Sabu Sejak Pertengah Tahun Lalu
Sebelum meringkus Rusli, beberapa anggota dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Frediricus Salama melakukan penangkapan terhadap Lalu.
Dari tersangka Lalu, ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket seberat 0,31 gram.
"Lalu juga ditangkap di rumah, sedang santai diteras," Kasatresnarkoba melalui KBP Satresnarkoba Ipda Anang Setyawan kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (8/2/2019).
Ditambahkan Anang, terungkapnya adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Mentewe berawal dari informasi masyarakat diterima anggota.
Berbekal informasi anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Setelah akurat langsung dilakukan penangkapan. Pertama ditangkap Lalu," jelas Anang.
Masih menurut Anang, untuk tersangka Rusli ditangkap di rumah, sempat membuat kaget istri pelaku, setelah mengetahui kegiatan suaminya.
"Pengakuan istrinya pernah diperingatkan dan dinasihati. Dan, tersangka mengaku baru satu kali mengedarkan. Peredaran masih lokalan Mentewe," ucap Anang.
Meski demikian, kedua pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan.
Keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.