TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mucikari F alias Fitriandi sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan penangguhan penahanan terhadap tersangka mucikari F merupakan terkait perkara jaringan bisnis online yang melibatkan oknum artis maupun lainnya.
Penangguhan itu sudah mendapat izin dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan selalu atasan penyidik kasus prostitusi online.
"Pada hari Sabtu telah kita lakukan penangguhan terhadap tersangka mucikari F," ungkapnya di Mapolda Jatim, Minggu (10/2/2019).
Yusep menjelaskan adapun dasar penangguhan yakni adanya permohonan penasehat hukum sekaligus pertimbangan subjektif terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Kondisi saat ini tersangka mucikari F berbadan dua secara SOP kami juga melakukan pengecekan kesehatannya," jelasnya.