TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Lima orang pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas di Kota Solo selanjutnya akan menerima surat identifikasi pelat nomor polisi (nopol).
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i mengungkapkan, ada sejumlah tahapan untuk proses penilangan dengan sistem elektronik (e-Tilang) yang mulai diterapkan hari ini, Rabu 13 Februari 2019.
"Baru di-capture pelat nomor yang terekam kamera pengintai atau CCTV," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/2/2019).
Setelah itu lanjut Syafi'i menuturkan, hasil data yang terekam melalui pantauan di Traffic Management Centre (TMC) itu, kemudian diidentifikasi oleh petugas.