"Korban S, diajak pelaku ke belakang rumah, saat di belakang dicium dibibir dan diraba di bagian dada. Korban lalu disuruh duduk dan disuruh mengisap kemaluan pelaku, namun ditolak korban yang langsung meninggalkan pelaku," paparnya kembali.
Dijelaskan Kapolsek, perbuatan itu terjadi diperkirakan pada Oktober 2017 lalu.
Namun baru dilaporkan awal pekan tadi mengingat kondisi korban yang takut dan malu.
"Inipun juga baru diketahui karena ada omongan korban berinisial I dan temannya A (saksi), seperti ada rahasia. Dicurigai ibu kandung I dan setelah didesak ibu kandungnya, anaknya mengakui pernah dicabuli pelaku saat mengikuti kegiatan latihan kesenian Kuda Lumping di rumah pelaku," tandasnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan juga ada korban lainnya, Kapolsek mengungkapkan akan terus didalami.
Namun yang jelas baru dua yang bisa dikatakan korban berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)