Pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng dilakukan untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani.
Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Tidak seharusnya ditahan. Dia ditahan di sini kan tidak layak. Ini karena persoalan di Jakarta saja kan dia ditahan di sini.
Tinggal tunggu penangguhannya. Semoga PT DKI obyektif menilai karena tidak ada alasan untuk menahan. Pemeriksaan ini kan di tingkat banding, jadi buat apa penahanan," ujar Aldwin.
Diberitakan sebelumnya, Lieus Sungkarisma, yang merupakan kerabat sekaligus juru bicara keluarga Dhani, memberi surat permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (11/2/2019).
Surat tersebut sudah ditandatangani ibunda Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler; istri Dhani, Mulan Jameela; adik Dhani yang bernama Diah Rahmaniar; dan dua anak Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.
"Kami sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangannya itu Dhani masih punya anak kecil," ujar Lieus di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin sore. (Syamsul Arifin/Kukuh Kurniawan/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Jaksa saat Sidang Ketiga di PN Surabaya