TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetya atas kasus ujaran kebencian, Kamis (14/2/2019).
"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat di PN Surabaya.
Gaya khas Ahmad Dhani kembali ditunjukkan saat keluar dari Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo guna mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani persidangan di PN Surabaya dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsinya.
Baca: KH Irfan Yusuf: Berlebihan Apabila Prabowo Ditolak Sholat Jumat
Baca: Najwa Shihab Ajukan Pertanyaan untuk Jokowi dan Prabowo Jelang Debat Capres Kedua, Apa Saja?
Ahmad Dhani keluar Rutan Medaeng Sidoarjo pukul 08.01 WIB dengan atribut yang dipakai, yakni blangkon.
Atribut yang dikenakan Ahmad Dhani kali ini berbeda di sidang sebelumnya.
Pendiri band Dewa 19 ini sebelumnya memakai peci.
Saat keluar Rutan Medaeng Sidoarjo, Ahmad Dhani tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Bahkan saat ditanya para jurnalis yang menunggunya di depan Rutan Medaeng Sidoarjo tentang alasannya menggunakan blangkon, Ahmad Dhani hanya tersenyum dan terdiam.
Tak seperti saat mengikuti sidang sebelumnya, dimana saat keluar dari Rutan Medaeng mengacungkan kedua jarinya sembari mengatakan,"Ojo lali yo ojo lali (jangan lupa ya), saya yang ngarang salam dua jari."
Ahmad Dhani Mengaku Lebih Sabar
Artis musik Ahmad Dhani mengirimkan sepucuk surat kepada ibunya, Joyce Theresia Pamela Kohler.
Lewat tulisan tangannya tersebut, Ahmad Dhani mengungkapkan kondisinya selama berada di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Surat untuk mama, dari anakmu tercinta. Ma, penjara bagi mereka yang tidak bersalah adalah STIK. Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran," tulis Dhani dalam secarik kertas yang diterima Kompas.com (grup Surya.co.id) dari kuasa hukumnya, Ali Lubis, Kamis (14/2/2019).