News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani: 'Ojo Lali, Saya yang Ngarang Salam Dua Jari'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani Prasetya usai menjalani sidang ketiganya terkait kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Dhani mengatakan bahwa kehidupan yang ia jalani selama di rutan membuat kepribadiannya menjadi lebih baik.

"Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar. Mama jangan sedih, mama jangan menangis. Insya Allah aku menjadi orang yang lebih sabar," tulis Ahmad Dhani.

Baca: Jukir Wanita Keroyok Polisi, Tiga Pemuda Jadi Buron

Ali mengatakan bahwa Dhani hanya bisa menuliskan luapan rasa rindu kepada ibunda lewat sebuah tulisan.

Ia berujar, cara itu dilakukan Ahmad Dhani untuk berkomunikasi dengan keluarga.

"Ini karena rasa rindu dan kangen sama keluarga khususnya kepada ibunya. Karena jauh kan (Jakarta dan Surabaya)," kata Ali melalui pesan singkat.

Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng adalah untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani.

Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ahmad Dhani Ingin Penangguhan Penahanannya Dikabulkan

Penangguhan Penahanan

Artis musik Ahmad Dhani sebelumnya menginginkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabulkan.

"Dia ingin penangguhan penahanannya di Jakarta dikabulkan," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2019).

Dhani merasa tidak semestinya ditahan lantaran kasusnya belum inkrah karena mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Saat ini, Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini