TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang mengusut dugaan pelanggaran oknum kepala sekolah (Kasek) di Kecamatan Enrekang berinisial B.
Pengusutan dilakukan lantaran oknum kepala sekolah tersebut membranding (menempel) mobilnya dengan foto salah satu Caleg DPRD Provinsi.
Menurut Ketua Bawaslu Enrekang, Uli Nuha, pengusutan oknum kepala sekolah berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian ditindaklanjuti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Enrekang.
"Iya saat ini kita memang sedang telusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepala sekolah yang membranding mobilnya dengan foto Caleg," kata Uli Nuha kepada TribunEnrekang.com, Kamis (14/2/2019).
Baca: Billy Sindoro: Saya Sudah Ingatkan Urusan Sama Aparat Jangan Kasih Uang, Nanti Bisa Kena OTT KPK
Uli menjelaskan, pihaknya telah memanggil oknum kepala sekolah tersebut untuk memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Bahkan, sudah ada lima orang dimintai keterangan atau klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kita sudah lakukan klarifikasi terkait hal itu terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi dan saat ini kita masih lakukan penelusuran selama 14 hari," ujarnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Enrekang, Suardi Mardua, mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran, bersangkutan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi ini kan persoalan netralitas ASN. Dimana tindakan yang menguntungkan Caleg tertentu makanya bisa melanggar Undang-Undang ASN," tuturnya.(tribunenrekang.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tempel Foto Caleg di Mobil, Oknum Kepsek Diperiksa Bawaslu Enrekang