TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Pernyataan resmi Polda Kepri mengenai Bripka Kristian Poltak Bosca Sitorus, anggota polisi yang bunuh diri di kantor Polsek Batuampar, Batam.
Saat ini polisi sedang menyelidiki alasan Bripka Kristian sampai nekad mengakhiri nyawanya sendiri di depan teman seprofesi.
Bripka Kristian ditemukan tewas di Polsek Batuampar, Batam, Senin (13/2/2019).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga mengungkapkan, Bripka Kristian menembakkan senpi yang dipinjam dari teman kerjanya, Brigadir Asep.
Brigadir Asep Sufriana, polisi pemilik senjata api yang digunakan Bripka Kristian Poltak Bosca Sitorus menembak kepalanya sendiri, Rabu (13/2/2019) menjalani pemeriksaan.
"Sedang kita mintai keterangannya," ujar Erlangga, Kamis (14/2/2019).
Menurut Erlangga, selama ini pengawasan Polda Kepri terhadap penggunaan senjata api sangat ketat.
"Kita sampaikan, bahwa yang bersangkutan (Bripka Kristian) tidak memegang senjata api, itu milik rekannya. Dan selama ini bagi yang mendapatkan izin memegang senjata api itu melalui tahap yang ketat," tegasnya.
Soal & Kunci Jawaban Buku Latihan Matematika Kelas 5 SD Halaman 41 Kurikulum Merdeka : Latihan Bab 3
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
Selain itu, dalam izin kepemilikan itu pun setiap satu tahun diperbaharui.
Dan bila tidak lulus dalam tahapan psikologi, tidak akan diberikan.
"Jadi saya tegaskan, izin yang diberikan untuk memegang senjata api itu sendiri secara selektif. Tidak bisa kita sembarangan pinjamkan senjata api milik kita sama orang lain," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, diduga korban menggunakan senjata api (senpi) jenis Revolver untuk menembak kepalanya sendiri, Rabu (13/2/2019) sekitar jam 13.10 WIB.
Saat itu, Bripka Kristian sedang berada di ruang Unit Reskrim Polsek Batuampar bersama dengan rekannya Brigadir Asep Sufriatna.
Kemudian, korban meminjam senpi milik rekannya itu dengan alasan korban ingin mengurus pengajuan senpi dinas.