TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Polres Bantul mengamankan pria yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun.
Pelaku yakni Fuad Laksana (30), warga Dusun Dahromo 1, RT.4, Desa Segoroyoso, Pleret.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengungkapkan, peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat (18/1/2019) siang.
Saat itu ibu korban, Su baru pulang kerja dan mendapati anak perempuannya tengah menangis.
Saat didekati, tampak tangan kanan anaknya dalam keadaan terkilir dan mengalami luka lecet.
"Setelah ditanyai saksi, korban menjelaskan bahwa kemaluannya sakit karena dicabuli Fuad," ujarnya saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (14/2/2019).
Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban pun melapor ke Polres Bantul pada tanggal 21 Januari 2019.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
"Kami amankan Fuad kemarin Rabu, dan yang bersangkutan ternyata adalah ayah korban," terang Rudy.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan, dan dari hasil visum juga hasilnya ada luka," sambungnya.
Pada Rabu (13/2/2019) malam akhirnya polisi menetapkan Fuad sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya ini.
Pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Baca: Polisi Tembak Mati Saiwan yang Tertangkap Usai Memecahkan Kaca Mobil Korbannya
"Barang bukti berupa baju dan celana satu stel," kata Rudy sembari menunjukkan barang bukti tersebut.
Tudy menambahkan pihaknya masih mendalami sudah berapa kali Fuad melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu.