Karena tersangka belum kooperatif saat pemeriksaan dilakukan.
"Jadi yang bersangkutan masih belum kooperatif, karena itu untuk masalah sudah berapa kali (mencabuli korban) dan motifnya apa masih kami dalami," paparnya.
Rudy menambahkan, Fuad merupakan seorang pegawai kontrak honorer salah satu instansi yang berada di Kabupaten Bantul.
Karena itu, tersangka kerap memiliki waktu luang dan mengasuh anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun di rumah.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak (Perbuatan cabul terhadap anak)," jelas Rudy.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Di sela jumpa pers tersebut, Fuad sempat berkilah bahwa dirinya telah melakukan tindakan tak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.
Bahkan ia merasa bahwa penangkapan terhadap dirinya merupakan suatu kesalahan.
"Saya belum pernah berbuat seperti itu pada anak kandung saya. Ini fitnah dari ibunya, saya nggak ngerti ada kasus apa ini, nggak ngerti," ujar Fuad.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pegawai Kontrak Pemkab Bantul Dilaporkan Istrinya karena Cabuli Anak Kandung