Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Muda Idishah (Dody Shah) yang menjadi tersangka alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat dicekal oleh pihak Polda Sumut melalui Imigrasi.
Pencekalan ini dilakukan pascamengetahui niat Dody Shah akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan adanya pencekalan terhadap Dody Shah.
"Kita mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan akan ke luar negeri sehingga dilakukan pencekalan,"katanya, Minggu (17/2/2019).
Berdasarkan laporan yang ia terima, alasan Dody ke Malaysia untuk melakukan perobatan.
Begitupun, pihak kepolisian tidak mengizinkannya. Ini juga, sambung Rony, untuk mengantisipasi risiko yang mungkin bisa terjadi.
"Untung anggota tahu. Makanya langsung dicekal,"katanya.
Baca: Begini Kondisi Terkini Menpora Malaysia Usai Dikeroyok Massa yang Diduga dari Partai Oposisi
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto juga membenarkan pencekalan Dody Shah.
Namun, mantan Wakapolda Sumut ini tidak merinci secara detail mengenai kapan pencekalan terhadap Dody dilakukan.
"Kalau Dody sudah dilakukan pencekalan, kemarin,"ujar orang nomor satu di Polda Sumut ini, Minggu (17/2/2019).
Pencekalan tersebut, kata Agus dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dengan sejumlah pertimbangan.
Agus menegaskan, pencekalan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
"Itu kewenangan penyidik. Kalau saya nggak bisa ngatur (penyidik). Saya hanya bisa intervensi kalau mereka salah. Tapi kalau sudah benar, saya itu nggak punya kewenangan apa-apa,"terangnya.