TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Seorang sopir Grab Car, NA (41) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dirampok oleh penumpangnya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu menjerat dan membius NA.
Dalam tiga hari, polisi menangkap pelakunya.
Dia adalah DRS (23) warga Desa/Kecamatan Kauman.
Kejadian ini bermula saat NA mendapat order secara online, pada Jumat (15/2/2019) sekitar pukul 04.15 WIB. Order itu ternyata dari Rizki di Jalan Bromo, Desa/Kecamatan Kauman.
Pelaku DRS mengorder dua titik pemberhentian, yaitu area persawahan Dusun Sedayu, Desa Bungur, Kecamatan Rejotangan dan di Stasiun Tulungagung.
“Pelaku ini diduga sudah merencanakan, karena dia sudah mempersiapkan sejumlah barang untuk beraksi,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Senin (18/2/2019).
NA datang dengan mobil Honda Brio AG 1757 SS.
Pelaku memilih duduk di bangku belakang.
Saat saat sampai di area persawahan Desa Sedayu, ia menjerat leher NA dengan tali.
Saat NA berontak, DRS menutup mulut dan hidungnya dengan handuk basah.
Diduga handuk itu telah diberi cairan obat bius.
NA kemudian pingsan usai mengisap handuk di tangan pelaku.
“Saat korban pingsan, pelaku mengikat tangan dan menutup mulut serta matanya dengan lakban yang sudah disiapkan,” sambung Sumaji.