TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Warga Desa Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci kembali melakukan pemblokiran jalan, Senin (18/22019).
Jalan Kerinci-Bangko itu diblokir ditengarai karena warga tak terima dengan vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh terhadap tiga orang warga setempat.
Diketahui siang tadi PN Sungai Penuh mengelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus pembakaran rumah di Desa Pentagen saat terjadi kerusuhan beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut ketiga terdakwa di vonis masing-masing 5 tahun penjara.
Namun setelah sidang, warga Desa Seleman melakukan pemblokiran jalan. Hal itu terlihat sekitar pukul 17.00 WIB, jalan nasional tersebut telah diblokir sehingga tidak bisa dilalui.
Beberapa warga Seleman dihubungi membenarkan adanya pemblokiran jalan yang dilakukannya. Mereka mengatakan, pemblokiran dilakukan karena warga tidak terima dengan hasil sidang putusan PN Sungai Penuh yang memvonis 5 tahun penjara terhadap tiga orang warga mereka.
"Ya jalan diblokir warga, terkait dengan hasil sidang putusan tadi," kata warga setempat.
Adanya pemblokiran jalan juga diakui oleh beberapa pengguna jalan. Warga mengaku, tak bisa melintas karena ruas jalan yang beranda di tengah Desa Seleman telah diblokir oleh warga.
"Jalan Seleman kembali diblokir. Jalan tidak bisa dilalui," ujar warga yang melintas seraya mengirimkan foto melalui WA.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Tak Terima Putusan PN Sungai Penuh, Warga Seleman Kerinci Blokir Jalan Nasional