TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Modus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan, Puji Cahyono (46), yaitu dengan cara menakut-nakuti korban akan diberitakan di tabloidnya.
Sebelumnya, pelaku sudah mencari kesalahan yang dilakukan korban.
Dalam kasus terakhir ini, pelaku memeras seorang PNS, K (56), asal Udanawu, Kabupaten Blitar.
Pelaku meminta uang ke korban sebesar Rp 80 juta sebagai uang tutup mulut dan tidak menyebarkan kesalahan korban ke media.
"Pelaku mengancam korban kalau tidak diberi uang kesalahan korban disebarkan lewat media tempat kerja pelaku," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negera Siregar, Selasa (19/2/2019).
Adewira mengatakan, pelaku mencari target pemerasan dengan cara keliling ke sejumlah hotel di wilayah Kota Blitar.
Baca: Petugas PPSU Temukan Sosok Pria Tewas Tergantung di Kolong Jembatan Tebet
Seperti dalam kasus ini, pelaku membuntuti korban yang sedang berada di hotel bersama seorang perempuan bukan istrinya.
Lalu, pelaku secara diam-diam mengambil foto korban yang saat itu baru keluar hotel bersama perempuan bukan istrinya.
Selanjutnya, pelaku menunjukkan foto itu ke korban.
Pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu lewat medianya kalau korban tidak mau memberikan sejumlah uang.
Karena takut, korban memberikan sejumlah uang ke pelaku.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 80 juta ke korban.
Korban sudah memberikan uang sebesar Rp 40 juta ke pelaku dengan cara ditransfer.
Pelaku masih meminta kekurangan uang tutup mulut sebesar Rp 40 juta ke korban.