Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pasangan muda-mudi bukan suami istri kedapatan sedang berada di salah satu kamar indekos yang ada di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Senin, 18 Februari 2019 malam.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, saat petugas masuk ke dalam kamar, sepasang insan ini baru selesai melakukan perbuatan selayaknya suami istri.
Petugas Satpol PP Pringsewu mendapati barang bukti mencurigakan berupa sepasang celana dalam dan cairan sperma berceceran di seprai.
"Keduanya mengaku masih pacaran dan belum menikah," kata Maulidin.
Si pria adalah seorang lajang berinisial MAW (24), warga Kecamatan Pringsewu, sementara pasangannya berinisial CMK (18), warga Lampung Tengah.
Keduanya digelandang ke kantor Satpol PP di kompleks Pendopo Pringsewu.
Mereka dihadapkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani interogasi.
Kasi Penyidik dan Penyelidikan Sat Pol PP Pringsewu Hendra Kencana mengatakan, atas perbuatan itu, keduanya dikenakan sanksi pembinaan.
Baca: Menolak Berhubungan Badan, Seorang PSK di Merangin Jambi Dibunuh Pria Hidung Belang
Mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Hendra menambahkan, pihaknya juga memanggil orangtua keduanya supaya membina putra-putrinya tersebut.
MAW mengakui bila telah melakukan hubungan badan dengan CMK.
Dia mengatakan, apa yang telah dilakukan tersebut atas dasar suka sama suka.
MAW telah menjalin hubungan selama dua bulan dengan CMK.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah berniat untuk menikah.
CMK yang baru lulus sekolah ini mengaku berada di Pringsewu lantaran bekerja di salah satu toko baju Pasar Induk Pringsewu.
Mereka mengaku menyesal setelah tertangkap Satpol PP.
Hendra mengatakan, razia dilaksanakan dalam rangka menyongsong HUT Ke-10 Kabupaten Pringsewu dan HUT Ke-69 Pol PP.
Razia melibatkan 30 petugas dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.