News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Akui Rumahnya Dijadikan Tempat Pesta Narkoba Oknum Polisi dan Penyimpanan Sabu Barang Bukti

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri perekam video Aiptu P Tarigan yang mengonsumsi sabu memberikan keterangan yang cukup menggemparkan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Pasangan suami istri perekam video oknum polisi Aiptu P Tarigan yang mengonsumsi sabu memberikan keterangan yang cukup menggemparkan.

Bagaimana tidak, sang suami mengatakan kepada Majelis hakim yang dipimpin Marihat Simarmata bahwa banyak oknum polisi 'nyabu' di rumahnya.

Keterangan tersebut dikatakan sang suami Fitri Ariandi (40) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/2/2019) sore.

Ariandi mengatakan beberapa kali sejumlah polisi menggunakan rumahnya menjadi lokasi pesta narkoba atau mengonsumsi sabu.

Baca: Korupsi Proyek Jalan di Riau, Bekas Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Diperiksa KPK

"Begini pak, kami ditangkap setelah si Aiptu P Tarigan itu ditangkap karena video menghisap sabu itu," terangnya.

Bahkan tak hanya itu, Ariandi mengatakan rumahnya pun dijadikan lokasi penyimpanan barang haram hasil tangkapan kepolisian.

Barang haram yang dititipkan tersebut pun rencananya untuk dijual lagi.

"Jadi pak. Saya ini kibus (undercover) nya Polisi. Jadi banyak sabu-sabu yang dititipkan polisi ke saya itu, untuk dijual lagi. Itu barang hasil tangkapan polisi," katanya.

"Setiap polisi yang nyabu datang ke rumah saya, pak," cetusnya, sembari mengaku bahwa barangbukti 3 ons sabu merupakan milik salah seorang polisi berinisial PT.

Adapun istrinya, Lusi Susanti (31) mengatakan dirinya ikut mengonsumsi sabu karena merasa lebih tenang menghadapi masalah hidup.

"Saya baru-baru saja pakek (sabu) pak hakim," katanya.

Jacky Situmorang yang menjadi penuntut umum bagi keduanya mengatakan bahwa perbuatan Fitri Ariandi dan Lusi Susanti bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," ujar JPU.

Dalam dakwaan, Jacky menerangkan perbuatan pasutri ini berakhir usai polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu mencapai 3 ons, 2 alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp 38 juta di kediamannya Jalan Masjid No. 14 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai Kota Medan pada Senin (3/9/2018) sore.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini