Laporan Reporter Tribun Lampung, Bayu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung kembali memindahkan 17 narapidana ke Lapas Cipinang, Jumat (22/2/2019) malam.
Napi-napi tersebut dipindahkan karena Lapas Rajabasa overkapasitas.
"Kita pindahkan karena overkapasitas. Napi ada 1.034 orang," kata Plh Kalapas Kelas I Rajabasa, Usman.
Pemindahan napi dari ruang tahanan ke bus milik Brimobda Polda Lampung dilakukan secara estafet.
"Malam ini kita pindahkan napi langsung ke Lapas Cipinang. Kita membawa dua mobil. Satu bus yang diisi para napi dan satu unit mobil double cabin yang membawa petugas," tambahnya.
Dalam pemindahan tersebut, diterjunkan sembilan personel Brimob dan tiga petugas Lapas Rajabasa.
Dalam pemindahan tersebut, ada dua wanita yang diduga keluarga napi terlihat histeris.
Satu di antaranya adalah seorang wanita berjilbab hitam.
Usut punya usut, dia adalah keluarga Rechal Oksa Haris, eks sipir Lapas Kelas IIB Kalianda yang menjadi terpidana kasus narkotika.
Dari 17 napi Lapas Rajabasa tersebut, kata Usman, lima orang di antaranya adalah terpidana seumur hidup.
Ada pula satu napi dengan vonis hukuman mati.
Daftar napi yang dipindahkan:
- Ridho Yudiantara (pidana mati)
- Dodi Suhartono (seumur hidup)
- Agustinus Saputra (seumur hidup)
- Riansyah (seumur hidup)
- Karpin (seumur hidup)
- Romi Putra (seumur hidup)
- M Rizky (20 tahun)
- Andy Yams (20 tahun)
- Najitula (19 tahun)
- Marzuli (17 tahun)
- Sukri (17 tahun)
- Adi Setiawan (15 tahun)
- Rechal Oksa (15 tahun)
- Oktarizal (11 tahun)
- Rudi (9 tahun)
- Yovi Yohane (6 tahun)
- Andy Syah (2 tahun)
Sumber: Lapas Rajabasa
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ada Terpidana Hukuman Mati, 17 Napi Lapas Rajabasa Dipindahkan ke Cipinang