News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Semula Diiming-imingi Jadi Asisten Pengacara di Malaysia, Ternyata Syarifah Dipekerjakan Sebagai PRT

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi human trafficking.

TRIBUNNEWS.COM, MEUREUDU - Satuan Reskrim Polres Pidie membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT), Cut Nurlina M Nur alias Cut Lina (52) yang dilaporkan terlibat kasus human trafficking.

Korbannya perempuan bernama Syarifah Maulina (25), warga Gampong Lammeu Meunasah Baro, Kecamatan Sakti, Pidie.

Cut Lina selaku terlapor kasus human trafficking (perdagangan manusia) ke Malaysia merupakan warga Gampong Keudee, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya (Pijay).

Cut Lina dibekuk di rumahnya, di Gampong Keudee, Rabu (20/2/2019) setelah dilakukan proses pengembangan sejak 2018.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambi, Jumat (22/2/2019) mengatakan, Cut Lina ditangkap setelah dilakukan pengembangan atas laporan Syarifah Taiban (24) yang merupakan adik korban Syarifah Maulina.

Korban diiming-iming akan bekerja sebagai asisten pengacara atau guru pengajian di Malaysia.

"Ternyata dalam perjalanannya pekerjaan yang diberikan kepada korban tidak seperti dijanjikan tetapi sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya," kata Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim Mahliadi.

Baca: Isak Tangis Keluarga saat Jenazah Tyas Korban Bunuh Diri di Transmart Lampung Tiba di Rumah Duka

Menurut polisi, pengembangan kasus human trafficking ini berjalan cukup lama yaitu sejak awal 2018, persisnya pada 20 Februari 2018.

Kasus itu berawal ketika korban bermaksud mencari pekerjaan ke Malaysia dengan menghubungi Cut Lina.

"Pelaku mengetahui korban memiliki ijazah sarjana, maka ditawarkan lah pekerjaan sebagai asisten pengacara," kata Mahliadi.

Pada 25 Februari 2018 pelaku menghubungi korban untuk berangkat ke Banda Aceh menyelesaikan pembuatan paspor.

Di Banda Aceh, korban sudah ditunggu oleh anak pelaku, dan bersama-sama dengan anak pelaku membuat paspor.

Setelah proses pembuatan paspor, korban kembali ke kampung untuk menunggu jadwal pemberangkatan.

Pada 1 Maret 2018, pelaku menghubungi korban memberitahukan jadwal keberangkatan ke Malaysia pada 2 Maret 2018 dengan menumpang bus dari Aceh ke Medan.

Baca: Curhat Buni Yani: Sekamar dengan Pecandu Narkoba dan Pembunuh, Apa Ahok Pernah Kelihatan di Penjara?

Setiba di Medan, korban langsung masuk ke penampungan bersama pelaku dengan diberikan uang oleh pelaku Rp 500.000 dan melanjutkan perjalanan ke Dumai.

"Dari Dumai korban menyeberang ke Malaysia dengan menumpang feri. Setiba di Malaysia korban telah ditunggu oleh rekan pelaku dan selanjutnya dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga," kata Kasat Reskrim Polres Pidie. (c43)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Bongkar Kasus Trafficking

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini