Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kantor Bea Cukai Malang menyita ribuan batang rokok ilegal di Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Kami temukan saat melakukan kunjungan ke pabrik PT BK pada 19 Februari 2019,” kata Plh Kantor Bea Cukai Malang, Surjaningsih, Selasa (26/2/2019).
Ia menambahkan, kunjungan ke pabrik rutin dilakukan oleh Kantor Bea Cukai sebagai bagian dari pengawasan.
Ketika mengunjungi PT BK, ditemukan sebanyak 3.131.580 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Rinciannya terdiri dari 2.086.000 batang berbentuk batangan dan 1.045.580 batang berbentuk kemasan.
“Jutaan batang rokok tersebut dilabeli dengan merek AZ dan SB,” katanya.
Surjaningsih mengatakan ribuan batang rokok ilegal tersebut ditaksir senilai Rp 782.895.000. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Bea Cukai.
“Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp 1.478.309.313,” pungkasnya.