TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dua orang tukang masak sate yang mengandung babi di Padang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang, Rabu (27/2/2019).
Sate mengandung babi ini, ditemukan di sebuah warung sate bernama KMS B, tepatnya kawasan Simpang Haru, Padang, Selasa (29/2/2019) lalu.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh polisi, ternyata positif daging sate tersebut berbahan baku daging babi.
“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan sampel dari laboratorium forensik di Medan, dan positif mengandung daging babi,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan kepada TribunPadang.com, Rabu (27/2/2019).
Baca: Dinas Kesehatan Aceh Barat Telusuri Obat-obatan Mengandung Babi
Baca: DPR Akan Panggil BiofarmaTerkait Vaksin MR yang Mengandung Babi
Hasil laboratorium tersebut diumumkan pada Selasa (26/2/2019). “Hasil dari labor ini sangat penting dalam proses penyidikan kita,” kata Yulmar.
Pihak kepolisian juga sudah menetapkan dua orang tersangka, yang tak lain adalah tukang masak sate.
"Dua orang tersangka yaitu berinisal B dan E,” katanya. Kedua tersangka belum ditahan.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Baca: 85 Persen Anak di Jakarta Barat Sudah Divaksin MR yang Disebut MUI Mengandung Babi
Baca: Vaksin MR Yang Mengandung Babi, Komisi IX DPR Akan Panggil Kementerian Kesehatan
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Komsumen. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, mengamankan daging sate yang diduga daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (29/1/2019) sore.
Selain ratusan tusuk daging sate yang diduga mengandung daging babi, petugas juga mengamankan pemilik sekaligus pedagang sate, termasuk gerobok sate bermerek KMS B itu ke Mako Pol PP Kota Padang.
"Daging sate ini kami amankan setelah sempat dibuang oleh pedagang atau pemilik sate KMS tersebut ke dalam got," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal saat itu.
Baca: Vaksin MR Terbukti Mengandung Babi, MUI Memperbolehkan karena 3 Alasan
Baca: Fatwa MUI, Vaksin MR Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Dipakai Jika Terpaksa
Sate KMS B di Sumpang Haru ini, lanjutnya, sudah diselidiki sejak satu bulan lamanya setelah adanya lapotan dari masyarakat.
Kemudian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BBPOM Padang untuk melakukan uji sample daging sate KMS B tersebut.