Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Suparman, pria 48 tahun di Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur 10 tahun, sebut saja Bunga.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, penangkapan terhadap Suparman dilakukan personelnya pada Minggu (24/2/2019) lalu.
Ruth mengatakan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya memperoleh laporan dari orang tua korban.
"Mereka (orangtua korban) melapor usai korban menceritakan yang dialami," beber Ruth, Rabu (27/2/2019).
"Saat itu kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan," sambungnya.
Dari penyelidikan sejauh ini, kejahatan seksual yang dilakukan Suparman telah berlangsung sejak 2 tahun lalu.
Baca: Fotonya Pakai Kaus Berlogo Palu Arit Viral, Kaesang Pangarep Buktikan Ini dan Bahas Soal Akal Sehat
Ruth menjelaskan, modus Suparman dalam merayu Bunga adalah dengan mengiming-imingi uang senilai Rp 20 ribu.
Uang tersebut diberikan kepada Bunga usai mencabulinya dengan tujuan agar tak menceritakan perbuatan Suparman kepada orangtuanya.
Ruth menuturkan, pencabulan tersebut terjadi di rumah Suparman, sebab korban dan orangtuanya tinggal serumah dengannya.
Berdasarkan pengakuan Suparman, aksi bejatnya itu dilakukan saat orangtua korban tengah bekerja.
Suparman mengakui, saat mencabuli Bunga, ia lakukan secara sengaja di dalam kamar.
Bahkan, ulahnya itu tanpa sepengatahuan istri dan buah hatinya.
Parahnya lagi, aksinya itu dilakukan ketika istrinya tengah terbaring sakit.