News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Pekan Depan, Sidang Habib Bahar Selanjutnya di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor sudah duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Bandung

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Ketua Majelis Hakim kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Edison Mochammad memutuskan untuk memindahkan persidangan kasus ini ke Gedung Arsip dan Perpustakan, Jalan Seram.

Sidang dilanjutkan dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (6/3).

"Sidang selanjutnya 6 Maret. Sidang selanjutnya di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung," ujar Edison di usai menutup persidangan, Kamis (28/2).

Baca: Kasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat 16 Perwira Tinggi TNI AD

Selama sidang dengan agenda dakwaan hari ini, massa pendukung Bahar bin Smith memadati halaman Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata.

Massa pendukung Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor sudah memadati kawasan halaman dan luar Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadin?ata Bandung, Kamis (28/2/2019). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Sidang dipindahkan karena ā€ˇpersidangan yang lain harus berjalan sehinga sidang tidak mengganggu yang lain," ujar Edison.

Baca: Update Gempa Sumbar: 4 Puskemas Sudah Merawat 48 Orang Korban

Sidang dengan agenda dakwaan hari ini rampung dibacakan jaksa penuntut umum. Dakwaan jaksa mengurai sebab awal penganiayaan, perencanaan penganiayaan hingga bentuk penganiayaan serta penerapan pasal.

Baca: Ditanya Soal Prabowo Sebut Negara Bisa Punah, Jawaban Sandiaga Buat Penonton Mata Najwa Tertawa

Usai sidang, Bahar dikawal petugas. Sejumlah pewarta tampak berusaha meminta tanggapan Bahar terkait dakwaan yang dibacakan. Namun, Bahar tidak memberikan tanggapannya. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini