Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor sudah duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).
Ia menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum.
Pantauan Tribun, Bahar tampak mengenakan peci putih rambut panjang berwarna keemasan, mengenakan sorban yang melilit dada dan punggung serta sarung dan sepatu sandal warna putih.
Saat memasuki ruangan, ia disambut sebagian massa pendukungnya di ruangan persidangan. Ratusan pendukung lainnya berada di luar Pengadilan Negeri Bandung.
Baca: Tanpa Pemain Berdarah Indonesia, Klub Timur Tengah Ini Gagal di Liga Champions Asia 2019
Saat ini, jaksa penuntut umum sedang membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut penganiayaan melibatkan Bahar bin Smith ini bermula saat saksi korban bernama Cahya Abdul Jabar dan M Hairul Umam menghadiri undangan di Seminyak Bali pada Senin 26 November 2018 namun panitia susah dihubungi. Kemudia, keduanya menginap tiga hari di sebuah hotel di Bali.
Pada 29 November, saksi korban berada di Kuta dan ada yang bertanya dan menyebut Cahya sebagai Bahar bin Smith karena mirip.
"Ini Habib Bahar ya?," ujar jaksa menirukan seorang pria yang menyebut Cahya sebagai Bahar.
"Kemudian atas perintah dari M Hairul Umam, Cahya disuruh mengaku sebagai Bahar bin Smith yang dari dulu sudah mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith. Lalu saksi Cahya menjawab ya. Kemudian besoknya, 30 November, atas pengakuan itu, Cahya dan Umam dijemput oleh jamaah majelis Rahibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai untuk kembali ke Jakarta dan dibelikan tiket Batik Air," ujar jaksa penuntut umum, Bambang Hartoto.
Baca: Kisah Bocah Perempuan Jadi Tulang Punggung Keluarga Setalah Ibunya Kabur Karena Ayahnya Sakit Keras
Si penanya itu kemudian mengajak Cahya dan Umam untuk berbincang dan diantar kembali ke hotel tempat menginap.
Kata jaksa, terdakwa kemudian mendengar kabar Cahya dan Umam mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith.
Terdakwa meminta rekannya bernama Hamdi untuk hubungi Abdul Basid dan menanyakan soal Cahya Abdul Jabar dan M Hairul Umam. Pembicaraan telpon itu diambil alih oleh Bahar bin Smith.
"Percakapan telpon dengan Basid diambil alih oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan ; 'Ini ana Bahar, bisa cari rumahnya Cahya dan Umam karena di Bali ngaku-ngaku sebagai saya, bahkan istri ana dibawa-bawa. Ente enggak usah bingung, cari rumahnya kalau ada sekarang bawa kesini (Ponpes Tajul Alawiyin)," ujar jaksa mengutip omongan terdakwa.
Kemudian Basid melaksanakan perintah Bahar bim Smith dan berhasil menemukan rumah Cahya lalu melaporkannya pada terdakwa.
Hanya saja, saat itu, Basid tidak bisa menemukan Cahya karena tidak berada di rumah.
Basid turut jadi terdakwa dalam kasus ini bersama Aqil Yahya yang turut serta menganiaya. Setelah menemukan rumah Cahya, ia dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin kemudian diinterogasi oleh Bahar, Basid, Aqil Yahya dan santri lainnya.
Dari kronologi itulah, penganiayaan akhirnya terjadi. Saat ini, jaksa masih membacakan dakwaan, terkait cara penganiayaan yang dilakukan.