Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, melalui Kasipenkum Richard Marpaung, membenarkan terkait perpanjangan penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.
“Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang,” terangnya saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat, (1/3/2019).
Saat ditanya terkait penolakan Ahmad Dhani untuk menandatangani perpanjangan penahanan, Richard menegaskan bahwa perpanjangan ini bentuk upaya paksa.
“Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa,” tambahnya.
Baca: Cara Bima Arya Kolaborasi dengan Muspida dalam Menjaga Keamanan Publik
Selain itu, surat tersebut sudah diterima oleh pihak dari Rutan Medaeng.
Diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seiring dengan banding tersebut, PT DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan Perpanjangan Penahanan, Kejati Jatim: 'Mau Tak Mau, Tetap Berjalan'