Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang pemulung harus berurusan dengan Polsek Telukbetung Timur.
Ia menjadi tersangka penganiayaan terhadap istri sirinya.
Idian Syahroni (20), tersangka tersebut tidak terima atas omongan sang istri.
Anggota Polsek Telukbetung Timur mengamankan Idian pada Senin (25/2/2019).
Penangkapan warga Jalan Zulkarnain Subing, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, ini berdasarkan pengaduan istrinya yang tertuang dalam laporan bernomor LP/17-B/I/2019/LPG/Resta Balam/Sek TBT.
Di hadapan polisi, Idian mengaku sang istri awalnya meludah ke arah mukanya, Kamis (21/2/2019).
Ia merespons dengan mencekik leher istri sirinya itu.
"Tapi dia melawan, cakar tangan saya. Jadi, saya pukul pakai tangan, kena bibirnya," kata Idian saat ekspose kasus penganiayaan istri siri tersebut di Polsek Telukbetung Timur, Jumat (1/3/2019).
Ia mengungkap adanya faktor ekonomi dalam penganiayaan tersebut.
"Dia nggak pernah bersyukur dengan pendapatan saya. Kalau saya bawa uang di bawah Rp 100 ribu, dia ngamuk. Kalau di atas Rp 100 ribu, baru senyum. Setiap hari ngoceh aja kerjaannya," ujar Idian yang mengaku menikah secara siri empat tahun lalu.
Kapolsek Telukbetung Timur Komisaris Faisolsyah menyatakan, tersangka Idian terjerat pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami pakai UU Perlindungan Anak, karena korban (istri) nikah di bawah tangan dan masih di bawah umur," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti kaus motif loreng dengan bercak darah.
"Tersangka menganiaya istrinya dengan tangan kosong. Memukul kepala, dada, dan bibir hingga bibir korban pecah, sesuai hasil visum," papar Kompol Faisolsyah.