TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO -- Kepolisian Resor Kulonprogo berhasil mengungkap pemasok uang palsu (upal) yang diedarkan KN, warga Jepara di pasar Jagalan, Kalibawang, beberapa waktu lalu.
Pemasoknya adalah seorang pemilik bisnis percetakan di Pekalongan, AW.
AW ditangkap polisi pada 28 Februari 2019 kemarin setelah menggali keterangan dari KN dan berkoordinasi dengan Polres Pekalongan.
Dalam praktiknya, AW bertindak sebagai produsen upal tersebut yang kemudian memasoknya kepada KN.
Bahkan, dari tangan AW, polisi mengamankan 203 lembar kertas bergambar uang yang siap dipotong beserta 900 lembar upal pecahan 100.000 dan 100 lembar uang palsu pecahan 50.000 siap edar.
"Jika uang palsu ini diedarkan, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 777 juta. Kami menduga pelaku AW bekerja atas pesanan tertentu dan mengedarkannya di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Pendalaman masih kami lakukan untuk mengungkapnya lebih lanjut,"kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution saat gelar perkara, Jumat (1/3/2019).
AW diketahui merupakan residivis atas kasus serupa. Ia menjalani hukuman 2 tahun penjara di Slawi, Tegal dan baru bebas pada November 2018 lalu.(tribunjogja)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Produsen Uang Palsu yang Beredar di Pasar Jagalan Tertangkap, Pelaku Seorang Residivis