TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Malikin (45) tak berkutik saat ditangkap petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.
Warga Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, tersebut menodai gadis 16 tahun di salah satu Kecamatan di Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengatakan pelaku sudah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak empat kali. Dua kali di Bojonegoro dan dua kali lainnya di Lamongan, yang dimulai sejak September 2018.
"Sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Kami tangkap di Baureno belum lama ini," kata Ary kepada wartawan saat ungkap kasus, Senin (4/3/2019).
Ary menjelaskan modus Malikin ini meyakinkan ibu korban jika anaknya sakit dan harus mendapatkan penanganan khusus.
Malikin meyakinkan jika anaknya akan diajak berziarah agar bisa segera sembuh. Jadi pelaku ini berperan layaknya paranormal.
"Pelaku meyakinkan orangtua korban jika anaknya sakit dan harus dirawat khusus, namun ternyata justru disetubuhi," ungkapnya.
Ary menuturkan orangtua korban mulai curiga atas keanehan anaknya lalu bertanya dan ternyata jawabannya tidak diduga.
Orangtua korban melaporkan ke polisi dan berujung pada penangkapan pelaku.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.