"Agenda masih seperti kemarin, (mendengarkan keterangan) saksi," katanya.
Namun, Wawan tidak menjelaskan berapa saksi yang akan dihadirkan.
"Besok saja ya," tuturnya.
Terkait izin cuti Zainudin Hasan, Wawan mengaku belum mendapat informasi dari majelis hakim.
"Sampai sekarang kami belum menerima penetapan dari hakim," tandasnya.
Baca: 4 Remaja di Afrika Tewas Setelah Minum Pestisida yang Dikira Obat untuk Memperbesar Kemaluan
Di lain pihak, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan, pihaknya tidak memusyawarahkan izin yang diajukan Zainudin Hasan.
"Enggak. Kami tidak musyawarah terkait pengajuan izin Zainudin. Tidak ada kami diajak musyawarah tentang itu," ungkap Mansyur.
Meski demikian, Mansyur mengaku pihaknya menerima pengajuan permohonan izin cuti tersebut.
"Iya kami terima. Kan dia mengajukan permohonan. Hanya tidak dibahas lebih lanjut," katanya.
Menurut Mansyur, izin yang diajukan Zainudin Hasan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, alasan yang digunakan Zainudin Hasan untuk izin kurang tepat.
"Karena gini. Kalau misalnya meninggal atau duka, atau menjadi wali nikah, itu boleh (diizinkan)," tandasnya.
Minta Cuti
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan meminta "cuti" kepada majelis hakim.