Alasannya, Zainudin Hasan ingin mendampingi sang istri melahirkan pada 3 Maret 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan terdakwa Zainudin Hasan dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Februari 2019.
“Yang Mulia, saya ingin mengajukan cuti tanggal 3 (Maret) nanti karena saya akan mendampingi istri melahirkan. Ada yang harus saya tanda tangani. Karena ini nyawa, Bu, taruhannya,” kata Zainudin Hasan kepada ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.
Mien pun mempersilakan terdakwa mengajukan surat tertulis.
Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan cuti adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini.
“Silakan ajukan secara tertulis. Akan kami pertimbangkan, apakah nanti dikabulkan atau tidak. Nanti kita akan pertimbangkan,” kata Mien.
Dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, jaksa KPK menghadirkan 16 saksi.
Di antaranya, Cinta Aristasia (dokter sekaligus sekretaris PT RS Airan), M Iqbal (RS Airan), Ridwan Irawan, Subandi, dan Mita Andaran Sari.
Kemudian, Jengiskan Haikal, Siti Khotijah, Jumilah MY, M Hadi Sufi, Tamrin, M Lekok, Hasan Lison, Ahmad R Tarmizi, M Alzier Dianis Thabranie, Edi Hariyandi, dan Rudi Hartono.
Namun karena jadwal sidang molor, lima saksi akhirnya mangkir.
Penulis: hanif mustafa
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Izin Keluar Penjara untuk Dampingi Istri Melahirkan di Jakarta, Zainudin Hasan Belum Dapat Jawaban