TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang tahanan Polres Batang, Ahmad Wahyu (29) yang menikahi kekasihnya, Kristiani (24) di Masjid Sabilil Mutaqim di Komplek Mapolres Batang, Selasa (5/3/2019).
Sesaat setelah pengucapan akad nikah, isak tangis pun tak dapat ditahan oleh kedua mempelai.
Air mata berderai termasuk pihak keluarga yang datang mengantar mempelai wanita ke Polres Batang.
Setelah larut dalam tangis haru, wajah bahagia kembali menyeruak karena kedua mempelai telah resmi menjadi suami istri meski mereka terpaksa menjalankan pernikahan dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.
Ahmad Wahyu warga Dukuh Gembyang Desa Kalimanggis Kecamatan Subah terjerat kasus penyelundupan pohon jati.
Ia berperan mengangkut pohon jati ke atas truk.
Atas perbuatannya Wahyu terancam hukuman minimal setahun dan maksimal lima tahun.
"Sebenarnya saya tidak terlalu paham masalah hukum, waktu itu saya cuma buruh, disuruh angkat pohon jati ke truk, tapi sudah terlanjur.
Jadi, apapun nanti hasil keputusan sidang saya terima," ujarnya.
Baca: Warganet Pertanyakan Kemampuan Bahasa Inggris Presiden, Begini Komentar Cinta Laura
Lepas dari permasalahan yang menjeratnya, Wahyu yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu ini sangat merasa bahagia.
Lantaran kekasih yang sudah dipacarinya selama tiga tahun itu tetap setia dan mau diajaknya menikah secara sederhana.
Terlebih pernikahan itu telah direncanakan dua bulan lalu, dan rencananya akan dilaksanakan akhir bulan Maret.
Namun karena terjerat kasus hukum, kedua mempelai itu terpaksa menjalankan pernikahan di Polres Batang.
"Saya bersyukur, istri saya tetap setia, kedepannya saya ingin hidup seperti orang pada umumnya, hidup tenang dan bekerja halal," ujarnya.
Baca: Kasus Narkoba Andi Arief Tak Akan Gerus Elektabilitas Demokrat dan Prabowo-Sandi
Sementara Istri tersangka, Kristiani warga Dukuh Kemlaka Desa Kemiri Barat Kecamatan Subah mengaku sedih bercampur bahagia.
Walaupun harus menjalani prosesi pernikahan dengan kondisi suami mendapat musibah.
"Suami saya sebenarnya orang baik, hanya memang dia tidak tahu akibat hukum dari perbuatannya," tutur Wanita yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu.
Sementara Kasatresrim AKP Busono membenarkan tersangka Ahmad Wahyu dibekuk pada 3 Februari 2019, terjerat kasus membawa hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 11 batang kayu gelondongan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Wahyu ditangkap bersama Ahmad Sobirin.
AKP Busono mengatakan peran Ahmad Wahyu hanya sebagai buruh mengangkut kayu dan Sobirin selaku sopir.
"Sedangkan tiga tersangka utama kini masih buron," ujarnya.
Kemudian terkait pernikahan tersebut, Kasatresrim menerangkan, Polres Batang memfasilitasi pernikahan tersangka, memberikan izin pernikahan maupun menyediakan tempat.
"Kami layani dengan baik karena itu hak tersangka, namun setelah pernikahan ini tersangka harus kembali mendekam di Rutan Polres Batang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
AKP Busono juga menjelaskan bahwa pelaku pencurian kayu dijerat Undang - undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan No 18 tahun 2013. (dina indriani)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Menikah di Tahanan, Kristiani Ungkap Alasan Emosional Tetap Mau Dinikahi Wahyu yang Kini Dipenjara